Dugaan Penggelapan Rp72 Miliar di BPR Majatama, Dewan Konfirmasi ke OJK

Dugaan Penggelapan Rp72 Miliar di BPR Majatama, Dewan Konfirmasi ke OJK Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Elia Joko Sambodo.

"Dewan tetap akan melakukan hearing, tapi masih menata jadwal," kata Joko.

Isu dugaan penggelapan dana BPR Majatama menjadi perhatian publik setelah mendapat sorotan dari media massa dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

Menanggapi hal tersebut, memastikan bahwa pihaknya harus meneliti lebih lanjut sebelum mengambil kesimpulan.

"Kemarin kita sudah ke OJK, pimpinan Komisi II, untuk menanyakan, ada selisih Rp72 miliar ini seperti apa sih. Karena OJK ini yang memegang laporan keuangan masing-masing bank, OJK menyampaikan, karena per 1 Januari ada peralihan sistem akuntansi," urai Joko.

Informasi yang diperoleh dari OJK Jawa Timur menyebutkan bahwa selisih tersebut terjadi akibat perubahan format dan ketentuan terkait Laporan Publikasi pada aplikasi Apolo OJK. Hal ini menyebabkan data yang tersaji di website OJK belum sepenuhnya ter-update sesuai ketentuan baru.

Pada minggu lalu, Komisi II dan pengurus BPR Majatama telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada OJK terkait perbedaan angka dalam laporan tersebut. 

Laporan publikasi BPR Majatama posisi Desember 2024 di website OJK per 23 Mei 2025 telah sesuai dengan nilai yang seharusnya serta hasil pemeriksaan Kantor Akuntan Publik. (ris/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO